Cara Memahami Perpajakan Agar Tidak Terkena Sanksi

Ada yang bilang jika pajak itu sulit bahkan njlimet atau entah apalah orang menyebutnya. Ada yang bilang juga jika berurusan dengan pajak, akan membuat kepala pusing dan hidup tidak tenang. Semua itu saya katakan "salah". Kita tau dengan adanya hukum positif dan hukum negatif kan? Jika kita berpikir positif terhadap suatu hal, maka hal tersebut akan datang kepada kita dengan hal-hal yang positif pula. Namun jika kita berpikir negatif terhadap suatu hal, maka suatu hal tersebut akan datang kepada kita dengan hal-hal yang negatif pula.

Share:

Sedikit Mengenal Analisa Usaha Perbankan atau Bank


Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas peredaran uang. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
  1. bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan,
  2. bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit,
  3. bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.

Share:

Perhitungan PPh Pasal 23 Yang Jarang Diketahui Orang Banyak

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29?

PPH Pasal 23 
Apa itu PPh Pasal 23?

[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

Cara Membuat Konsep PPh 21 Pegawai Tetap Agar Tetap Nihil

Postingan kali ini, saya akan menjelaskan tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Postingan ini sesuai dengan perlakuan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk lebih jelasnya adalah perhatikan contoh sebagai berikut.

Misal, Tn. Kuat adalah pegawai pada perusahaan PT Jujur, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Jujur mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jujur menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tn Kuat membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Jujur juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10