Besaran PTKP Baru

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan suatu nilai total kebutuhan hidup setiap orang dalam memenuhi kewajiban kebutuhan hidupnya. PTKP memiliki standar nilai yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10