Konsep Perpajakan PPh Pasal 22 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan sedikit memposting mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini dimaksudkan pajak yang dipungut atas transaksi pembelian yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau badan tertentu baik badan pemerintah maupun badan swasta (asalkan jangan badan manusia atau badan hewan, hehehe...) yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pada PPh Pasal 22 ini menggunakan istilah "pemungutan" karena menunjuk pada suatu pengenaan pajak atas suatu potensi penghasilan yang terkandung dalam transaksi tersebut, misalnya impor bahan baku. Tentu saja atas pemungutan PPh Pasal 22 ini (kecuali jasa pemborong) akan menambah pembayaran bagi pihak yang bertransaksi (pembeli).Di sini saya ambilkan bahan pedoman yang membahas mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22 yang saya ambil dari situs Dirjend Pajak, dan jika anda ingin memahaminya lebih dalam, saya telah sediakan materi dalam bentuk slide yang anda bisa download di akhir postingan ini.

Share:

Form Pembukuan Sederhana dan Lengkap

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Mas Uken Djunaedi yang telah mentransfer ilmu pembukuannya kepada saya melalui bukunya yang berjudul Pembukuan Super Simple sehingga saya dapat memahami dan mengerti tantang seluk-beluk pembukuan itu sendiri.

Dilihat dari judulnya saja adalah Form Pembukuan Sederhana. Jadi pada postingan kali ini saya akan memposting mengenai form pembukuan yang telah saya kembangkan menjadi pembukuan yang sederhana. Sehingga langkah demi langkah dalam menyusun pembukuan menjadi sangatlah mudah. Dan pembukuan model ini sangat bermanfaat untuk usaha jenis UKM (Usaha Kecil Menengah). Karena UKM adalah jenis bisnis usaha yang digeluti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, maka saya postingkan pembukuan yang sangat sederhana ini. Dengan harapan semua masyarakat yang bergelut di bisnis usaha jenis UKM ini dapat membuat dan menyusun laporan penghasilan atas usahanya, sehingga masyarakat yang menggeluti  bisnis usaha UKM ini dapat memanajemen sebuah usaha kecilnya agar usahanya bisa melangkah maju kedepan.

Buat Kang Urip Santoso, saya salut dengan anda. Anda adalah sahabat saya yang luar biasa yang juga seorang pengusaha UKM yang meminta saya untuk memposting mengenai form pembukuan. Artinya Kang Urip sangatlah peduli dengan usaha yang dirintisnya. Dan tentunya semua masyarakat yang bergelut di bisnis UKM yang ingin usahanya maju, harus mengedepankan arti sebuah pembukuan. Karena sekecil apapun usaha anda, pembukuan sangatlah penting. Kita tahu, tujuan utama pembukuan adalah memberikan informasi yang akurat mengenai asset perusahaan, utang-piutang, maupun laba-rugi. Informasi yang akurat ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan yang tepat, baik keputusan mengenai operasional sehari-hari maupun rencana ekspansi ke depan.

Di luar sana ternyata masih banyak orang yang beranggapan bahwa membuat pembukuan adalah sesuatu yang sulit, sehingga tidak jarang pembukuan kerap sekali diabaikan. Padahal, pembukuan merupakan factor penting dalam memanajemen sebuah usaha, agar usahanya bisa melangkah lebih maju.

Di negara maju seperti di Amerika, officer pembukuan perusahaan di sana dikenal dengan istilah Business Administrator. Sedangkan di perusahaan Eropa seperti di Jerman, Perancis, Inggris dan sebagainya, officer pembukuan dikenal dengan istilah Commercial atau Controller. Jangan salah, officer pembukuan ini memiliki hierarki yang lengkap mulai dari staf sampai top manajemen. Di perusahaan-perusahaan Eropa, level top manajemen untuk officer pembukuan atau commercial setidaknya mencapai level Division Head atau General Manager. Satu level di bawah Director. Hal ini membuktikan bahwa pembukuan dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat penting. Dengan begitu,anda sepakat dengan saya, bukan? Bahwa pembukuan memiliki peran yang sangat besar demi kelangsungan hidup usaha anda.

Di luar sana ada begitu banyak bisnis yang dapat anda geluti setiap saat. Anda bisa menjadi seorang pedagang pakaian di pasar, membuka sebuah rumah makan, membuka counter pulsa, membuka warung sembako di rumah dan lain sebagainya. Namun di tengah perjalanan karir Anda, nyatanya pekerjaan yang dikelola tidak selalu mulus sesuai harapan. Hal tersebut memang dapat terjadi karena beberapa factor. Tantunya bisnis apapun bisa jadi terbengkelai apabila Anda termasuk saya adalah orang yang kurang peduli akan pentingnya prinsip manajemen dan pentingnya mencatat pembukuan pada usaha yang digeluti. Sebab bukan rahasia umum lagi, bila berbicara bisnis yang sedang kita geluti, berarti kita juga mau tidak mau harus berbicara menajemen dan pembukuan. Jika para pebisnis atau pengusaha kurang memperhatikan prinsip manajemen dan pembukuan, resiko yang ditanggung adalah bingung, keluar biaya pada sector yang semestinya tidak usah keluar biaya, dan putus asa pada interval waktu yang seharusnya berbangga.

Menganggap remeh sebuah manajemen pembukuan sama dengan menganggap remeh arti kata untung dalam bisnis. Jika kita berbisnis demi meraup keuntungan, maka jangan sekali-kali meremehkan manajemen pembukuan dalam bisnis.

Pada postingan ini, telah saya sediakan form pembukuan sederhana untuk usaha khususnya Usaha Kecil dan Menengah. Form Pembukuan ini telah saya praktekkan untuk usaha penjualan pulsa. Berawal dari modal hanya Rp200.000, sekarang omset pulsa yang juga sy geluti telah mencapai titik angka diatas satu juta rupiah.wow..lumayan kan…itu lantaran saya selalu membuat pembukuan. Dan sekarang, usaha pulsa tersebut saya serahkan kepada adik ipar saya yang berada di Bogor. Dan terbukti, sampai sekarang masih tetap berjalan. Form pembukuan sederhana ini tidak rumit, bahkan bisa dibilang gampang. Yang penting, kita harus paham prinsip-prinsip dasarnya. Oke, lanjut saja anda download formnya di kuat's blog. Jika butuh pertanyaan, bisa layangkan pertanyaan ke alamat email saya atau bisa bertanya melalui menu kontak saya. Semoga, informasi ini dapat bermanfaat untuk anda semua.Salam sukses untuk anda yang sangat luar biasa.
Share:

Konsep PPh Pasal 23 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini saya ambil di web Dirjend Pajak. Dan jika pembaca ingin lebih memahami mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 23, pada postingan ini saya telah sediakan unduhan mengenai materi PPh Pasal 23 dalam format slide.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap Yang Harus Diketahui



Artikel kali ini saya akan membahas mengenai PPh Pasal 21. Karena ternyata di luar sana masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan prosedur penghitungan PPh Pasal 21. Setelah saya buka web Dirjend Pajak, akhirnya saya menemukan artikel yang menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur pemotongan PPh Pasal 21 yang menurut saya artikel ini sangat bagus untuk dijadikan sebagai pedoman. Sebelum lanjut mengenai tata cara penghitungannya, kita akan ketahui dulu subjek PPh Pasal 21nya. Yang menjadi Subjek PPh Pasal 21 adalah :

Share:

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai

Bismillaahirrohmaanirrohiim Pada postingan kali ini saya akan posting mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai. Form ini sangat bermanfaat untuk membuat pelaporan mengenai pengeluaran gaji pegawai. Selain itu form ini saya sengaja buat untuk mempermudah dalam hal pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Form ini saya buat pada saat saya membuat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 klien saya. Terutama pada saat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tahunan atau tepatnya pada masa pajak bulan Desember.Dan Alhamdulillaah form ini dapat diterima oleh Account Representatif di Kantor Pelayanan Pajak tempat klien saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, saya selalu melampirkan form 1721-A1 setiap pegawai, dan form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang saya buat ini. Namun pada postingan kali ini saya tidak membahas form 1721-A1 dan form SPT PPh Pasal 21. Insya Allah pada postingan selanjutnya, saya akan bahas.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai ini saya buat dalam format XL dan saya bagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk rekapitulasi gaji Tahunan, dan bagian yang kedua untuk Rekapitulasi Gaji Bulanan. Namun untuk form Rekapitulasi Gaji Bulanan, saya tidak pernah melampirkannya pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulanan. Hanya sebagai arsip bulanan saja. Saran saya, form Rekapitulasi Gaji Pegawai bulanan ini tetap harus dibuat dan disimpan. Karena sewaktu-waktu jika anda membutuhkannya, anda tinggal buka saja. Apa salahnya sedia payung sebelum hujan.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan yang saya buat ini terdiri dari 19 kolom. Kolom-kolom tersebut terdiri dari :
  • Kolom Nomor 
Pada kolom nomor ini di isi nomor urutan pegawai. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya sejumlah banyak pegawai yang bekerja di perusahaan anda. Termasuk pegawai yang baru masuk dan keluar pada tahun berjalan.
  • Kolom Nama 
Kolom nama di isi dengan nama pegawai
  • Kolom NPWP
Kolom NPWP di isi dengan nomor NPWP pegawai. Jika tidak ada NPWP, cukup di kosongkan saja. Konsekuensinya, tarif pajak akan meningkat 20% dari nilai pajak normal.
  • Kolom Jenis Kelamin
Kolom ini di isi dengan jenis kelamin pegawai.Misal jika Laki di isi “L”, jika Perempuan di isi “P”. Jenis kelamin ini sangat dibutuhkan karena merupakan bagian dari penentuan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Kolom Status
Yang dimaksud dengan kolom status adalah status perkawinan dan tanggungan dari seorang pegawai.Misalnya jika pegawai yang belum kawin di isi “TK”, Kawin “K”, Kawin anak 1 di isi “K/1” dan seterusnya dengan maksimal tanggungan adalah 3.
  • Kolom Masa Pembayaran 
Pada kolom ini di isi masa pembayaran gaji pegawai. Jika pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan, kolom masa pembayaran di isi bulan awal masa pembayaran sampai bulan akhir masa pembayaran gaji. Misal jika bekerja dari bulan Januari 20XX s/d bulan Desember 20XX maka di isi “Jan-Des”. Berbeda dengan form Rekapitulasi Gaji Pegawai Bulanan, untuk kolom masa pembayaran cukup di isi bulan yang bersangkutan saja. MIsal pembayaran gaji bulan Januari, maka cukup di isi Januari/Jan saja.
  • Kolom Gaji Pokok Per-Bulan 
Pada kolom ini di isi jumlah gaji bulanan  yang diterima oleh pegawai
  • Kolom Gaji Setahun 
Kolom ini di isi dengan total jumlah gaji pegawai selama setahun. Format XL nya kolom Gaji Pokok Per-Bulan x Jumlah bulan dalam tahun berjalan si pegawai bekerja. Misalnya pegawai bekerja selama 10 bulan, maka format XLnya adalah (Nilai pada kolom Gaji Pokok Per-Bulan x 10)
  • Kolom Tunjangan Setahun  
Pada kolom ini silahkan anda sesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku di perusahaan anda. Kolom ini sebagai contoh saya bagi menjadi 3 bagian kolom  tunjangan sebagai berikut : 

                                I.     Kolom Tunjangan Makan
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah tunjangan makan yang diterima oleh pegawai selama setahun berjalan. Misal pegawai bekerja selama 10  bulan dan menerima tunjangan makan sejumlah Rp300.000/bulan. Maka tunjangan makan yg diterima selama pegawai tersebut bekerja adalah Rp300.000 x 10 = Rp3.000.000.

                              II.     Kolom Tunjangan Transport
Pengisian kolom ini sama halnya seperti pada kolom Tunjangan Makan

                            III.    Kolom Tunjangan Pajak
Untuk kolom ini, jika perusahaan memberikan tunjangan pajak secara keseluruhan kepada pegawai, maka saran saya kolom ini lebih baik dikosongkan terlebih dahulu hingga mendapatkan nilai hasil pajak terutang sebelum nilai tunjangan pajak di input. Karena nilai tunjangan pajak harus sama dengan nilai pajak terutang. Mengenai praktek pengisian  nilai tunjangan pajak sama dengan pajak terutang, atau disebut dengan istilah Gross-Up, bisa anda konsultasikan kepada saya langsung ke kontak saya. Pasti akan saya layani.
  • Kolom Bruto Setahun 
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah penghasilan kotor pegawai selama setahun atau selama pegawai bekerja. Pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan ini nilai penghasilan kotor pegawai selama setahun di dapatkan dari Nilai Total Gaji Pegawai Selama Setahun (Nilai Kolom Gaji Setahun) + Nilai Total Tunjangan Pegawai Selama Setahun (Kolom Tunjangan Setahun).
  • Kolom Biaya Jabatan 
Kolom ini di isi dengan Nilai Biaya Jabatan dari pegawai yang bersangkutan. Nilai Biaya Jabatan di peroleh dari Jumlah Bruto Setahun (Kolom Bruto Setahun) x 5%. Dengan ketentuan Maksimal Biaya Jabatan Setahun adalah Rp6.000.000. Jika nilainya melebihi Rp6.000.000 maka yang harus di isi adalah nilai maksimalnya yaitu Rp6.000.000.
  • Kolom Neto 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil dari pengurangan antara nilai pada kolom Bruto Setahun dikurangi dengan nilai pada kolom Biaya Jabatan Setahun.
  • Kolom Neto Disetahunkan 
Pada kolom ini, di isi dengan nilai hasil dari :    

Nilai Pada Kolom Neto x Jumlah Bulan Dalam Setahun
Masa kerja
  • Kolom PTKP 
Pada kolom ini di isi dengan nilai PTKP dari pegawai yang bersangkutan. Untuk penjelasan mengenai PTKP silahkan anda baca artikel PTKP yang telah saya posting di blog kuat.Com ini.
  • Kolom Neto Before Tax (Neto sebelum Pajak) 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil pengurangan antara nilai pada kolom Neto Disetahunkan dikurangi dengan nilai pada Kolom PTKP.
  • Kolom PPh Pasal 21 Setahun 
Pada kolom ini di isi dengan nilai pada (kolom Neto Before Tax) x (tarif pasal 17). Pada umumnya penghasilan pegawai adalah kurang dari Rp50.000.000/tahun. Maka tariff pasal 17 yang saya berlakukan di sini adalah 5% jika ber-NPWP, dan 6% jika Non-NPWP. 
  • Kolom PPh 21 
Pada kolom ini di isi dengan hasil dari : 

Nilai Pada Kolom PPh 21 Setahun x Masa Kerja
Jumlah Bulan Dalam Setahun 
  • Kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong 
Kolom ini di isi dengan nilai total  PPh Pasal 21 pegawai yang telah dibayar selama masa kerja dalam setahun. Misal seorang pegawai bekerja selama 11 bulan dan tiap bulan telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp50.000. Maka total PPh Pasal 21 yang telah dibayar selama masa kerja adalah Rp50.000 x 11 = Rp550.000. Jadi yang di isikan di kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong adalah Rp550.000
  • Kolom PPh 21 Kurang Atau Lebih Bayar 
Kolom ini di isi dengan hasil pengurangan antara nilai pada kolom PPh 21 dikurangi dengan nilai pada kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong.
 
Demikianlah penjelasan mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang telah saya buat. Untuk melihat bentuk formnya, anda bisa unduh di sini Silahkan anda kembangkan form tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Jika anda butuh konsultasi mengenai form ini, bisa anda konsultasikan langsung ke kontak saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email di kurniawankuat@gmail.com.Terima kasih, semoga bermanfaat.
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10