PPh Pasal 21 Pegawai Keluar dan Pegawai Baru Masuk


PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja di Tahun Berjalan dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang baru Bekerja di Tahun Berjalan

Hmmm....jika dilihat dari judulnya, Berhenti atau Mulai Bekerja. Di sini artinya adalah mengacu kepada pegawai yang berhenti di tahun berjalan, dan pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan. Jika diperhatikan banyak sekali di dalam suatu perusahaan yang mengalami hal ini. Yaitu proses keluarnya seorang pegawai dari suatu perusahaan, dan masuknya seorang pegawai di dalam suatu perusahaan. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perhitungan pajak, kususnya PPh Pasal 21. Bisa jadi, nilai PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang baru berhenti dan atau masuk bekerja di tahun berjalan akan terjadi lebih bayar dan kecil kemungkinan terjadi kurang bayar. Nah sebagai praktisi pajak di suatu perusahaan sangat perlu memperhatikan hal ini.

Share:

PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus

Salam luar biasa buat sobat kuat's blog semuanya. Semoga kita semua selalu dalam limpahan rahmat dan hidayahNya. Aamiin. Dua minggu telah berlalu dari hari raya Idhul Fitri. Serasa beda menjalani hidup ini. Bulan lalu kita semua sebagai umat Muslim menjalani ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya selalu diberi ganjaran pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Hari demi hari berjalan dengan penuh berkah dan ampunan. Sekarang bulan Ramadhan telah berlalu, dan hari-hari dijalani seperti biasa lagi. Penuh aktivitas dan kesibukan kerja yang sangat luar biasa. Dan tentunya perbedaan hari-hari biasa dengan hari-hari di bulan Ramadhan sangat sulit diungkapkan dengan kata-kata. 

Share:

Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Cara Instal Update e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.1 ke e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya. Saya berharap anda semua baik-baik saja dan selalu diberikan kelancaran dalam segala urusan-urusannya. aamiin...

Pada posting kali ini saya akan mengangkat suatu hal mengenai Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 keluaran Dirjend Pajak. Pada posting yang lalu, saya pernah menulis bagaimana cara instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 yang dari Dirjend Pajak tersebut. Namun versi yang pernah saya posting di blog ini adalah e-SPT PPh Pasal 21 untuk versi 2.1. Agar sahabat kuat's blog bisa mengingatnya silahkan baca kembali Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Share:

Aplikasi Excel PPh 21 Versi Terbaru


Cara menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada PNS dengan Aplikasi Excel PPh Pasal 21


Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya? Semoga baik-baik dan sehat selalu. Sudah agak lama saya tidak posting blog di sini, maklum karena kesibukan yang sangat luar biasa. Dan pada postingan kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara menginput data honor kepada PNS sekaligus laporan bukti potong dan daftar bukti potong PPh pasal 21 nya pada Aplikasi Excel PPh 21 yang versi terakhirnya. Karena banyaknya permintaan, maka saya luangkan waktu dan kesempatan untuk mempostingnya. Perhatikan gambar berikut ini :

Share:

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Bendaharawan

Apakabar semua sahabat kuat.Com. Saya berharap anda semua hari-harinya selalu menemukan hal-hal yang sangat luar biasa. Salam luar biasa untuk anda semua dari kuat.Com.

Pajak Penghasilan, (pajak lagi, pajak lagi). Ya begitulah pajak. Memahami pajak seperti kita memahami hati seorang wanita. Kalo kita tidak paham dan mengerti sama wanita, jangan harap wanita akan mengerti dan memahami kita. Mengapa demikian? Karena memahami hati seorang wanita harus sabar dan memahaminya harus dengan cara-cara yang lebih sulit. Kita sebagai laki-laki, secara logika inginnya memahami wanita langsung dengan cepat kepada maksud dan tujuannya. Akan tetapi, wanita tidak ingin seperti itu. Wanita butuh konsep kasih sayang. Wanita inginnya muter-muter dulu sebelum sampai pada maksud dan tujuannya. Contoh, jika kita diajak nonton di bioskop sama kekasih kita, kita inginnya langsung aja janjian di bioskop, atau gak langsung aja pergi ke bioskop. Tapi tidak dengan wanita. Wanita inginnya kita jemput dia kerumahnya, ijin sama orang tuanya, terus jalan-jalan dulu ke taman, ke danau sambil makan es cream, sambil ngobrol mesra, terus makan di restoran gaul, terus dibelin tiket bioskopnya, dilayani dengan kasih sayang dan sampai saatnya tiba di dalam bioskop tuh wanita masih harus dirangkul dengan kasih dan sayang and bla-bla-bla-bla. Nah, jika kita sebagai laki-laki bisa benar-benar peka dan bisa benar-benar memahami hati seorang wanita, selanjutnya adalah "terserah anda". Begitulah yang diinginkan wanita, yaitu keadilan untuk dirinya.hehehe. 

Begitu juga dengan pajak. Pajak butuh dipahami dan dimengerti. Kalo kita tidak paham dan mengerti pajak, jangan harap pajak akan mengerti dan memahami kita. Secara logika, kita sebagai wajib pajak inginya pajak langsung saja dipotong berdasarkan berapa persentase pajaknya, dan langsung bayar dan beres. Tapi pajak tidak mau seperti itu. Pajak butuh konsep keadilan. Dan untuk mencapai konsep keadilan yang benar-benar adil, kita sebagai wajib pajak harus sabar mengikuti alur konsep keadilan pajak tersebut. Contohnya, jika kita ingin memotong PPh Pasal 21, kita hitung dulu bruto-nya, trus dikurangi oleh pengurang biaya jabatan-nya, dikurangi dengan biaya pensiun-nya, dikurangi sama PTKP-nya, dan PKP-nya dikalikan tarif PPh Pasal 21-nya. Setelah sampai pada hasil-nya, kita ke Bank buat bayar-nya, selain itu kita masih disuruh buat laporan-nya, terus pergi ke kantor pajak buat lapor-nya, masih harus antri-nya, dan kalo udah selesai-nya, terserah anda buat bilang "nya".hahaha

Nah, selanjut-nya (eh, ada"nya"-nya lagi hehe..) pada hari ini saya akan memposting artikel tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah kepada rekanan. Artinya setiap kali akan melakukan pembayaran kepada rekanan, bendaharawan harus menilai dulu unsur-unsur pajak penghasilan yang melekat terhadap transaksi pembayaran tersebut. Sehingga, setiap kali bendaharawan melakukan transaksi pembayaran kepada rekanan, tidak ada unsur pajak penghasilan yang ketinggalan yang tidak dipotong. Seandainya ketinggalan, ataupun ada unsur pajak penghasilan dan yang tidak terpotong, tentunya bisa jadi akan timbul kurang bayar. Dan kurang bayar tersebut pasti akan berbunga dari masa ke masa, dari tahun ke tahun, hingga menjadi bengkak nantinya. Kalo sudah bengkak, sangat sulit untuk diobatinya. Bahkan kalau salah dalam menilai unsur pajak penghasilan atas setiap transaksi pembayaran, bisa-bisa repot lagi. Yang tadinya sedang asik-asik duduk manis sambil FB-an sama pacar, tiba-tiba langsung bergerak secara paksa untuk membenahinya. akhirnya gak jadi malam mingguan sama pacar. hehehe

Kemarin ada teman bendaharawan pemerintah intansi anu, menyuruh saya untuk memposting mengenai konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan ini. Karena ada beberapa bendaharawan yang masih belum paham tentang bagaimana konsep dasar pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang di lakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Untuk lebih jelas lagi, silahkan perhatikan gambar berikut ini :

Gambar Skema Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh
Kita sama-sama perhatikan gambar tersebut di atas. Gambar tersebut adalah gambar skema kewajiban Bendaharawan terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, yang menjelaskan kepada kita tentang konsep dasar pemotongan dan pemungutan jenis pajak penghasilan atas segala transaksi pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah kepada rekanannya. Kalo dilihat sepintas terlihat njelimet, tapi gambar tersebut mengandung arti yang sangat luar biasa. Lalu bagaimana cara memahaminya? cekidot,,,langsung saja baca penjelasannya berikut ini.

Sebelum membaca penjelasannya, kita lihat dulu ke gambar lagi (lihat lagi, lihat lagi, galau lagi deh). Di gambar tersebut ada jenis-jenis pembayaran diantaranya, (1)pembayaran sewa, (2)pembayaran jasa, (3)pembayaran barang, (4)pembayaran penghargaan atas undian, (5)pembayaran hadiah selain undian, dan (6)pembayaran pengalihan tanah dan bangunan. Untuk penjelasannya sebagai berikut : 
  1. Pembayaran Sewa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa selain sewa tanah dan bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang diptong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Selanjutnya, jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
  2. Pembayaran Jasa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Selanjutnya , jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23, namun jika transaksi pembayaran atas jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  3. Pembayaran Barang. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 22.
  4. Pembayaran Penghargaan Atas Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran penghargaan atas undian, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
  5. Pembayaran Hadiah Selain Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran hadiah selain undian yang pembayarannya dilakukan kepada Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Namun jika hadiah selain undian tersebut dibayarkan kepada Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
  6. Pembayaran Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan. Artinya jika bendaharawan melakukan pembayaran atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
Begitulah kira-kira konsep dasar pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Dari penjelasan tersebut, saya yakin, kiranya anda semua pasti bisa lebih memahami dan tentunya bisa lebih mengembangkannya. Konsep ini bukan hanya berlaku bagi bendaharawan pemerintah, akan tetapi berlaku juga bagi intansi swasta. Jika anda sudah paham akan konsep pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, saya yakin, kedepannya anda akan menguasai ilmu perpajakan. Dan tentunya sudah tidak salah-salah lagi dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas setiap transaksi pembayaran yang anda lakukan.

Sekian dulu tulisan dari saya ini, dan apabila anda semua masih membutuhkan pertanyaan dan ingin ngobrol-ngobrol sama saya tentang konsep diatas, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. Selama saya sedang tidak mengemudikan kendaraan, pasti akan saya layani dengan senang hati. Demikian, dan salam luar biasa. Semoga bermanfaat.
 
Share:

PPh Orang Pribadi Gabungan Suami Istri

Perhitungan PPh Orang Pribadi Atas Penghasilan Suami-Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Gabungan

Kemarin waktu lagi lapor SPT Tahunan OP, ketika sedang menunggu antrian, saya sempat mengobrol dengan seorang Bapak yang saat itu sedang akan melaporkan SPT Tahunan  PPh OP-nya. Di dalam obrolan kami tersebut salah satunya adalah Bapak yang mempunyai 2 usaha dan istrinya sebagai seorang dokter itu menanyakan kebenaran hasil perhitungan SPT Tahunan PPh OP miliknya kepada saya. Dia bilang masih bingung bagaimana cara menghitung PPh atas penghasilan suami-istri yang dikenakan pajak OP secara terpisah, dan perhitungan penghasilan netonya berdasarkan norma. Sementara hasil perhitungan dia itu adalah hasil dia bertanya sama seorang Konsultan Pajak katanya. Dia mendapat saran untuk menghitung secara terpisah agar lebih irit bayar pajak katanya. Hahaha. Namun setelah saya cek dan ricek, ternyata perhitungannya dilakukan dengan cara sendiri-sendiri. Pajak dia dihitung berdasarkan penghasilan dari dia sendiri, dan pajak istrinya dihitung dari penghasilan istrinya sendiri. Memang kalau dihitung secara sendiri-sendiri pasti hasilnya lebih kecil dibanding dengan metode yang sesuai dengan Ayat 3 Pasal 8 UU. No.36 Tahun 2008. Akan tetapi perhitungan tersebut akhirnya tidak sesuai dengan UU PPh tersebut. Perhitungan PPh dia sendiri, perhitungan PPh istrinya juga sendiri. Bukti tertulis mengenai pemisahan hak harta dan penghasilan juga tidak ada. Surat ceraipun gak ada karena memang dia tidak bercerai. hehe...akhirnya Bapak itu saya jelaskan sedikit mengenai bagaimana cara menghitungnya. Dan saya menyarankan untuk dihitung ulang dulu sebelum dilapor. Lagipula masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret kedepan.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ayo...Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Tanggal 31 Maret 2014 sudah dekat. Artinya batas pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah mau berakhir. Untuk itu buat para Wajib Pajak Orang Pribadi yang benar-benar cinta Indonesia, dan yang benar-benar mengaku orang Indonesia, serta yang benar-benar keluarga-keluarga terdahulunya pernah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia dan kita sebagai penerus perjuangan kemerdekaan Indonesia, secara sadar wajib melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas semua penghasilan yang diperolehnya selama tahun 2013. Batas pelaporan untuk tahun pajak 2013 adalah tanggal 31 Maret 2014.

Buat saya sendiri, Alhamdulillaah susunan pelaporan pajak penghasilan Orang Pribadi milik saya pribadi sudah saya buat, tinggal saya laporkan saja. Saya buat pelaporannya menggunakan formulir 1770, karena saya sebagai pekerja bebas. artinya, saya kerja ini ayo,,,kerja itupun ayo,,,yang penting halal dan tidak korupsi. Dan system penghitungan penghasilan netonya saya menggunakan norma. Sebagai simulasi berikut ini saya perlihatkan hasil penghitungan penghasilan saya selama tahun Pajak 2013. Dan selama saya menerima penghasilan dari pemberi penghasilan belum dipotong pajak, sehingga system pemotongan pajak dengan menggunakan Self Assesment System dengan status K.1 Dan berikut adalah daftar rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2013:

BULANJUMLAH PENGHASILAN
JanuariRp  2.000.000
FebruariRp  1.250.000
MaretRp     500.000
AprilRp  1.500.000
MeiRp  3.800.000
JuniRp  1.750.000
JuliRp  3.500.000
AgustusRp  4.000.000
SeptemberRp  3.500.000
OktoberRp  3.500.000
NovemberRp  5.500.000
DesemberRp  3.250.000
JUMLAH PENGHASILAN BRUTORp33.550.000

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, untuk Norma Penghitungan dengan nama Jenis Usaha : Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya di daerah 10 Ibu Kota Propinsi adalah sebesar 50%. Dan Jabodetabek adalah termasuknya. Untuk melihat detailnya anda bisa download di menu download, lihat Gambar.1.

Gambar.1
Maka, penghitungan Penghasilan Neto nya adalah sebagai berikut :

PEREDARAN BRUTONORMANETO
Rp33.550.00050%Rp16.775.000

Untuk melihat detail isian form penghitungan norma , klik Gambar.2 berikut :

Gambar.2

Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dari UsahaRp16.775.000
Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp           0;00
Penghasilan Dari Luar NegeriRp           0;00
Jumlah Seluruh PenghasilanRp16.775.000
Zakat dan SumbanganRp     838.750
NetoRp15.936.250
PTKP (K.1)Rp28.350.000
PPh TerutangRp           0;00

Terlihat jelas di dalam tabel perhitungan tersebut bahwa nilai PPh Terutang untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil alias kosong, alias gk punya kewajiban membayar pajak. Karena nilai Neto masih di bawah nilai PTKP. Jadi saya untuk Tahun Pajak 2013 tidak punya utang pajak sama negara. Akan tetapi saya wajib melaporkan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Klik Gambar.3 untuk melihat detail laporannya.

Gambar.3
Karena saya sebagai pekerja bebas maka saya melaporkan pajak dengan menggunakan formulir 1770. Lalu bagaimana dengan anda sebagai Orang Pribadi yang statusnya sebagai pegawai? Itumah lebih gampang lagi. Anda yang sebagai pegawai tetap, tentunya tiap bulan dapat gaji. Nah gaji-gaji anda tiap bulan sebenernya sudah dihitung unsur pajak penghasilannya oleh bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja dan bagian penghitung gaji dan pajak ditempat anda bekerja juga sudah membayar ke Bank dan melaporkannya ke Kantor Pajak tiap bulannya sampai akhir tahun. Dan pada akhir tahun bagian penghitung gaji dan pajak di tempat anda bekerja juga (seharusnya mempunyai kewajiban) membuatkan bukti pemotongan pajak penghasilan untuk masing-masing pegawai yang menerima gaji. Kalo pegawai tetap swasta nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A1, dan kalo pegawai tetap dengan status pegawai negeri nama formulir bukti pemotongan pajak penghasilan adalah formulir 1721-A2. Nah, formulir itu harusnya diberikan kepada masing-masing karyawan/pegawai di akhir tahun pajak. Untuk apa? ya untuk dijadikan lampiran pada saat para pegawai akan melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya. Jadi pesan untuk bagian penghitung gaji dan pajak yang masih lalai, jangan malas-malas membuatkan bukti potongnya, dan berikan kepada masing-masing pegawai tiap tahunnya. Serta harus lebih aktif dan kreatif, karena anda dibayar memang untuk itu.

Nah, jika anda yang setatusnya sebagai pegawai tetap, jika sudah menerima formulir 1721-A1 atau 1721-A2, lihat jumlah penghasilannya. Jika jumlah penghasilan anda selama setahun masih dibawah sama dengan 60 juta, maka anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan menggunakan formulir 1770-SS dilampirkan dengan formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta ataupun formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri. Namun jika jumlah penghasilan anda diatas 60 juta, anda harus melaporkan pajak penghasilannya dengan formulir 1770-S dilampirkan formulir 1721-A1 ataupun formulir 1721-A2. Lapor cepet-cepet sebelum Tanggal 31 Maret tiap tahunnya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun dengan Drop Box. Kalo anda sudah memegang bukti penerimaan laporan pajak dari kantor pajak, itu artinya anda benar-benar cinta tanah air dan kemerdekaan ini.

Nah bagi anda yang memerlukan formulir 1770, bisa hubungi saya di line 0813 1684 5354 atau via email payrollassistantservices@gmail.com. dan bagi anda yang memerlukan pertanyaan seputar ini, bisa ngobrol sama saya di nomor tersebut. Waktunya bebas selama saya tidak sedang menyetir kendaraan. Semoga bermanfaat.
Share:

Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Cara Instal Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Masa

Mulai tanggal 1 Januari 2014, bagi anda yang melaporkan PPh Pasal 21 sudah wajib menggunakan  formulir SPT PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Dan beberapa ketentuan penting yang ada di peraturan ini adalah bagi anda yang melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 diatas 20 pegawai tiap bulan, bahkan bukan cuma itu saja, maka anda wajib melaporkannya secara elektronik. Dan aplikasi pelaporan PPh Pasal 21 secara elektronik yang disediakan oleh DJP saat ini adalah Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1. Untuk mendapatkannya caranya sangat mudah. Anda hanya tinggal mengunduhnya di blog ini. Link ada di akhir atau di bawah posting blog ini. 

Share:

Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21

Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 Bulanan Intansi Pemerintah dan Swasta

Halo sahabat kuat's blog. Sesuai janji saya, saya akan posting mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bulanan untuk intansi swasta. Namun pada kali ini saya akan posting versi Trial. 

Pada versi Trial ini saya hanya sediakan dua bagian saja. Bagian pertama adalah bagian Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21, dan bagian kedua adalah bagian cetak formulir bukti potong 1721-A1 yang mana formulir bukti potong 1721-A1 ini telah sesuai dengan PER-14/PJ/2013 yang mulai diberlakukan unuk masa pajak Januari 2014.

Share:

Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah

Software Aplikasi Excel Rekapitulasi Data Gaji dan PPh Pasal 21 Bendaharawan Pemerintah 

Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.

Mungkin anda ingin mengetahui apa seh maksud judul postingan kali ini? Ya, pada postingan kali ini saya akan membahas dan menginformasikan bahwa saya telah menyusun sebuah software penghitungan pajak PPh Pasal 21 dengan format excel. Dan pada postingan kali ini yang saya bahas adalah mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21 bagi Bendaharawan Pemerintah. Nah bagi yang swasta bisa bersabar dulu, karena kebetulan banyak permintaan dari para bendaharawan pemerintah yang ingin mengetahui informasi mengenai Aplikasi Excel Rekapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21.
Share:

Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014

Formulir PPh 21 Per-14/PJ/2013

Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan  PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10