Sobat kuat's blog, sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa pemerintah akan menaikkan PTKP dari 2.025.000 menjadi 3.000.000 di tahun 2015 ini, namun baru diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Perhitungan berlaku surut, artinya perhitungan dengan PTKP baru harus diperhitungkan ulang dari awal masa pajak tahun 2015. Dan mengenai kelebihan bayar akan direstitusikan dan dikompensasikan di akhir tahun pajak setelah Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya nanti. Mengenai hal ini akan saya jelaskan setelah peraturan dari pemerintah diterbitkan.
-
Media Excel dan Aplikasi
Informasi media youtube tentang aplikasi keuangan berbasis microsoft excel
-
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
Aplikasi pelaporan gaji dan PPh 21 berbasis microsoft excel simpel lengkap dan otomatis menghasilkan output laporan gaji dan laporan PPh 21
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan output laporan keuangan organisasi nirlaba
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan dan Pembukuan Lembaga Pendidikan
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan dan pembukuan lembaga pendidikan
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Komersial
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan komersial
-
Aplikasi Excel Pencatatan Data Pemilih Potensial
Untuk bisa menang pemilu perlu melakukan pencatatan data pemilih yang benar-benar berpotensi memilih kandidat. Catat data pemilih dengan aplikasi excel pencatatan data pemilih potensial
PPh 21 THR Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Dengan PTKP 2015
Sobat kuat's blog, sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa pemerintah akan menaikkan PTKP dari 2.025.000 menjadi 3.000.000 di tahun 2015 ini, namun baru diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Perhitungan berlaku surut, artinya perhitungan dengan PTKP baru harus diperhitungkan ulang dari awal masa pajak tahun 2015. Dan mengenai kelebihan bayar akan direstitusikan dan dikompensasikan di akhir tahun pajak setelah Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya nanti. Mengenai hal ini akan saya jelaskan setelah peraturan dari pemerintah diterbitkan.