-
Media Excel dan Aplikasi
Informasi media youtube tentang aplikasi keuangan berbasis microsoft excel
-
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
Aplikasi pelaporan gaji dan PPh 21 berbasis microsoft excel simpel lengkap dan otomatis menghasilkan output laporan gaji dan laporan PPh 21
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan output laporan keuangan organisasi nirlaba
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan dan Pembukuan Lembaga Pendidikan
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan dan pembukuan lembaga pendidikan
-
Aplikasi Excel Laporan Keuangan Komersial
Aplikasi berbasis microsoft excel untuk mencatat transaksi dan otomatis menghasilkan laporan keuangan komersial
-
Aplikasi Excel Pencatatan Data Pemilih Potensial
Untuk bisa menang pemilu perlu melakukan pencatatan data pemilih yang benar-benar berpotensi memilih kandidat. Catat data pemilih dengan aplikasi excel pencatatan data pemilih potensial
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Terbaru
Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21
PPh Pasal 21 Pegawai Keluar dan Pegawai Baru Masuk
PPh Pasal 21 Atas Gaji, THR dan Bonus
Salam luar biasa buat sobat kuat's blog semuanya. Semoga kita semua selalu dalam limpahan rahmat dan hidayahNya. Aamiin. Dua minggu telah berlalu dari hari raya Idhul Fitri. Serasa beda menjalani hidup ini. Bulan lalu kita semua sebagai umat Muslim menjalani ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya selalu diberi ganjaran pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Hari demi hari berjalan dengan penuh berkah dan ampunan. Sekarang bulan Ramadhan telah berlalu, dan hari-hari dijalani seperti biasa lagi. Penuh aktivitas dan kesibukan kerja yang sangat luar biasa. Dan tentunya perbedaan hari-hari biasa dengan hari-hari di bulan Ramadhan sangat sulit diungkapkan dengan kata-kata.
Aplikasi Software e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2
Aplikasi Excel PPh 21 Versi Terbaru
Apa kabar sahabat kuat's blog semuanya? Semoga baik-baik dan sehat selalu. Sudah agak lama saya tidak posting blog di sini, maklum karena kesibukan yang sangat luar biasa. Dan pada postingan kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara menginput data honor kepada PNS sekaligus laporan bukti potong dan daftar bukti potong PPh pasal 21 nya pada Aplikasi Excel PPh 21 yang versi terakhirnya. Karena banyaknya permintaan, maka saya luangkan waktu dan kesempatan untuk mempostingnya. Perhatikan gambar berikut ini :
Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
Gambar Skema Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh |
- Pembayaran Sewa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa selain sewa tanah dan bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang diptong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Selanjutnya, jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2.
- Pembayaran Jasa. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Selanjutnya , jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23, namun jika transaksi pembayaran atas jasa selain kontruksi yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
- Pembayaran Barang. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang pembayarannya dilakukan kepada rekanan dalam bentuk Badan Usaha dan atau Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 22.
- Pembayaran Penghargaan Atas Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran penghargaan atas undian, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
- Pembayaran Hadiah Selain Undian. Artinya jika bendaharawan pemerintah melakukan pembayaran hadiah selain undian yang pembayarannya dilakukan kepada Badan Usaha, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 23. Namun jika hadiah selain undian tersebut dibayarkan kepada Orang Pribadi, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Pasal 21.
- Pembayaran Pengalihan atas Tanah dan atau Bangunan. Artinya jika bendaharawan melakukan pembayaran atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, maka unsur jenis pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut adalah PPh Final Pasal 4 Ayat 2.
PPh Orang Pribadi Gabungan Suami Istri
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
BULAN | JUMLAH PENGHASILAN |
Januari | Rp 2.000.000 |
Februari | Rp 1.250.000 |
Maret | Rp 500.000 |
April | Rp 1.500.000 |
Mei | Rp 3.800.000 |
Juni | Rp 1.750.000 |
Juli | Rp 3.500.000 |
Agustus | Rp 4.000.000 |
September | Rp 3.500.000 |
Oktober | Rp 3.500.000 |
November | Rp 5.500.000 |
Desember | Rp 3.250.000 |
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO | Rp33.550.000 |
Gambar.1 |
PEREDARAN BRUTO | NORMA | NETO |
Rp33.550.000 | 50% | Rp16.775.000 |
Gambar.2 |
Sehingga Penghitungan PPh OP nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Dari Usaha | Rp16.775.000 |
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | Rp 0;00 |
Penghasilan Dari Luar Negeri | Rp 0;00 |
Jumlah Seluruh Penghasilan | Rp16.775.000 |
Zakat dan Sumbangan | Rp 838.750 |
Neto | Rp15.936.250 |
PTKP (K.1) | Rp28.350.000 |
PPh Terutang | Rp 0;00 |
Gambar.3 |
Tata Cara Instal e-SPT PPh Pasal 21 Masa
Aplikasi Excel Rakapitulasi Gaji dan PPh Pasal 21
Aplikasi Excel Perpajakan Bendahara Pemerintah
Halo semuanya. Bagaimana kabar anda semua? Semoga anda selalu sehat wal-afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. aamiin.
Formulir SPT PPh Pasal 21 Tahun 2014
Mulai masa pajak Januari 2014 setiap Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Pasal 21 harus menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013. Sehingga ketentuan formulir PPh Pasal 21 yang sesuai dengan PER-32/PJ/2009 dicabut dan tidak diberlakukan kembali. Dan untuk tata cara penghitungan PPh Pasal 21 mengacu pada PER-31/PJ/2012.
Perpajakan Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.
Cara Memahami Konsep Neraca Dalam Akuntansi
AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL
|
Ketentuan Faktur Terbaru
- Ada apa dengan registrasi ulang PKP
- Sekilas tentang Faktur Pajak Nomor Ganda
- Terhindar Dari Faktur Pajak Bermasalah
- Dan lainnya.
- Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
- Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
- Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
- Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
- Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
- PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
- PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.
- KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.
- Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
- PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.
- Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
- Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
- Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.
- Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013
- Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas dalam bentuk ms. Word bisa kontak saya,nanti akan saya berikan secara gratis.
Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(menurut ketentuan lama)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp15.840.000 |
PKP | Rp 2.970.000 |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | Rp 148.500 |
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12 | Rp 12.375 |
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji Sebulan | Rp 1.650.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan 5% x Gaji | Rp 82.500 |
Neto Sebulan | Rp 1.567.500 |
Neto Sebulan Disetahunkan | Rp18.810.000 |
Pengurang Berupa PTKP | |
PTKP Setahun TK.0 | Rp24.300.000 |
PKP | - |
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17 | - |
PPh 21 Sebulan | - |
Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...
Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..