PPh 21 THR Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 Dengan PTKP 2015

Apakabar sobat kuat's blog. Semoga sobat kuat's blog selalu sehat dan selalu dilancarkan rezeki dan usahanya oleh Tuhan Yang Maha Esa. aamiin...

Sobat kuat's blog, sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa pemerintah akan menaikkan PTKP dari 2.025.000 menjadi 3.000.000 di tahun 2015 ini, namun baru diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Perhitungan berlaku surut, artinya perhitungan dengan PTKP baru harus diperhitungkan ulang dari awal masa pajak tahun 2015. Dan mengenai kelebihan bayar akan direstitusikan dan dikompensasikan di akhir tahun pajak setelah Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunannya nanti. Mengenai hal ini akan saya jelaskan setelah peraturan dari pemerintah diterbitkan.

Share:

Pembetulan dan Kompensasi PPh Pasal 21 Dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh 21 PTKP 2015


Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada posting kali ini saya akan memposting tentang bagaimana cara melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 terkait dengan perubahan PTKP baru yang berlaku pada bulan juli tahun 2015 kemarin. Namun pada posting kali ini, saya akan melakukan input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 dengan menggunakan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Pada posting sebelumnya saya telah membahas bagaimana melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Bagi sobat kuat's blog yang masih lupa bisa buka lagi posting tentang Cara melakukan input data pegawai dan data gaji dengan Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 Karena untuk memahami tentang input data pembetulan dan kompensasi PPh Pasal 21 harus sudah bisa melakukan input data pegawai dan data gaji. Oh iya, bagi sobat kuat's blog yang ingin memiliki Aplikasi ini, bisa menghubungi saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau via email kurniawankuat@gmail.com. Pada posting kali ini saya akan mepersembahkan sebuah kasus berikut ini.

Share:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar

Apa kabar sobat kuat's blog semuanya..! Saya berharap sobat kuat's blog semuanya luar biasa. Dan saya berharap kita semua menjadi manusia yang luar biasa hingga akhir hayat kita. Karena selama kita masih diberikan nafas, selama kita masih diberikan kesempatan untuk menjalani panggung kehidupan, itu artinya selama itu pula kita harus selalu menjalani peran kita di panggung kehidupan ini menjadi luar biasa. Full action dan jangan pernah lelah, meskipun peran kita di panggung kehidupan ini sangat-sangatlah berat dan penuh dengan intrik dan cobaan. Karena, walau bagaimanapun juga, kita semua yang hidup, adalah seorang artis kehidupan, yang harus menjalani peran kita sesuai dengan yang Sang Sutradara inginkan. Insya Allah, selama kita menjalaninya dengan baik, kita akan mendapatkan derajat dan nilai yang tinggi dari Sang Sutradara. aamiin..

Share:

Cara Melakukan Impor Data CSV e-SPT PPh Pasal 21

Apa kabar sobat kuat's blog. Semoga anda semua selalu berbahagia setiap saat, senang setiap saat, dan senyum setiap saat..ettsss....tapi senyumnya jangan keterusan, nanti disangka orang gila..hahaha...

Oke lanjut saja, banyak pertanyaan dari kawan-kawan gimana caranya melakukan impor data csv e-SPT PPh Pasal 21. Apalagi, bagi kawan-kawan yang sudah memiliki Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21. Tinggal input atau tinggal pindahkan saja data hasil perhitungan PPh Pasal 21 dari data Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 ke format csv e-SPT PPh Pasal 21. Sebenernya format csv e-SPT PPh Pasal 21 bentuknya dalam bentuk excel. Anda bisa mencarinya di komputer yang sudah terinstal Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Alamat pencariannya di Direktori Local Disk  "C > Program  Files > DJP > e-SPT Masa 21-26 2014 > Dokumentasi > CSV Format > Contoh CSV ". Saya ambil contoh adalah format CSV "1721_I_bulanan". Saya copy dan saya paste di dekstop (halaman muka)  komputer. Setelah saya itu, saya akan menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai di Aplikasi Excel Gaji dan PPh Pasal 21 nya. Langkahnya adalah sebagai berikut :

Share:

Formulir Terbaru SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018

Di pagi ini saya ingin memposting mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Dan bahasan posting kali ini adalah sebatas formulir 1770 yang baru. Selain itu, alhamdulillah SPT Tahunan pribadi saya sendiri sudah saya hitung, sudah saya isi ke formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, dan terakhir tinggal lapor saja nantinya. Bagaimana dengan sobat kuat's blog? Apakah sudah mempersiapkannya? Kalo sudah alhamdulillah, kalo belum segera persiapkan selagi masih ada waktu dan kesempatan.

Sebagai informasi mulai tahun pajak 2014 kita semua sebagai wajib pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah tidak lagi menggunakan formulir yang lama. Karena memang pada bulan Juli tahun 2014 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan PER-19/PJ/2014 yang mengatur tentang bentuk formulir baru yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Nah, pada posting kali ini saya hanya memposting sebatas yang berkaitan dengan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan 1770 saja. Untuk formulir yang lainnya saya akan posting menyusul.

Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10